Jember, 31/1 (JMDN) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember (KAI Daop 9 Jember) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. Hal ini menyusul pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 mulai 1 Februari 2025, yang akan meningkatkan kecepatan perjalanan kereta api hingga 120 km/jam di beberapa lintasan tertentu.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa peningkatan kecepatan ini bertujuan untuk mempercepat waktu tempuh perjalanan kereta api. Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama di perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang, mengingat peningkatan kecepatan kereta api yang signifikan,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Mulai 1 Februari 2025, batas kecepatan kereta api di beberapa lintasan meningkat. Misalnya, pada lintas Stasiun Jember – Stasiun Malasan, kecepatan maksimum naik dari 80 km/jam menjadi 100 km/jam. Sementara itu, di lintas Stasiun Leces – Stasiun Pasuruan, kecepatan mencapai 120 km/jam.
“Meningkatnya kecepatan kereta api jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api dan tertib berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang, tentu akan sangat membahayakan,” imbuh Cahyo.
Di wilayah KAI Daop 9 Jember yang membentang dari Pasuruan hingga Banyuwangi, terdapat 327 perlintasan. Dari jumlah tersebut, 303 perlintasan merupakan perlintasan sebidang, sedangkan 24 lainnya berupa flyover atau underpass.
Dari 303 perlintasan sebidang tersebut, 136 lokasi dijaga oleh KAI, Pemda/Dishub, swasta, atau swadaya masyarakat, sedangkan 167 lokasi lainnya tidak dijaga.
Selain peningkatan kecepatan, mulai 1 Februari 2025, jumlah perjalanan kereta api di wilayah KAI Daop 9 Jember juga bertambah. Hal ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan kapasitas layanan transportasi kereta api.
Saat ini, wilayah Daop 9 Jember melayani 22 perjalanan kereta api reguler dan 2 perjalanan fakultatif (kereta yang dijalankan pada waktu tertentu). Namun, mulai 1 Februari, jumlah tersebut meningkat menjadi 24 perjalanan kereta api reguler dan 2 perjalanan fakultatif.
Untuk rute dari dan menuju Banyuwangi, perjalanan juga mengalami peningkatan. Saat ini, terdapat 16 perjalanan KA reguler dan 2 perjalanan KA fakultatif. Mulai 1 Februari, jumlahnya bertambah menjadi 20 perjalanan KA reguler per hari. Peningkatan ini didukung oleh pengoperasian KA Ijen Ekspres relasi Ketapang – Malang serta perpanjangan relasi KA Logawa menjadi Ketapang – Purwokerto.
“KAI Daop 9 Jember melihat adanya peningkatan permintaan perjalanan ke Banyuwangi, baik dari wisatawan maupun masyarakat umum. Dengan bertambahnya frekuensi perjalanan, diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, mengurangi kepadatan transportasi jalan raya, dan memberikan pilihan transportasi yang lebih nyaman dan aman bagi pelanggan,” pungkas Cahyo Widiantoro. (JMDN/bbg)