Lamongan, 25/2 (JMDN) – Law Firm Abdil Furqan & Partners resmi menandatangani nota kesepakatan kerja sama (MoU) dengan tujuh desa di Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Rabu (26/2/2025).
Salah satu desa yang turut serta dalam kerja sama ini adalah Desa Pataan. Acara penandatanganan berlangsung di Balai Desa Pataan dan dihadiri oleh tujuh kepala desa serta tim dari Law Firm Abdil Furqan & Partners yang diwakili oleh Bapak Hasan selaku Paralegal.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, seperti pengelolaan aset desa, sengketa tanah, serta isu-isu administratif dan pemerintahan. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup perlindungan desa dari pemberitaan media yang tidak bertanggung jawab, yang sering kali merugikan pemerintah desa.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung desa-desa dalam mengelola pemerintahan mereka dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui pendampingan hukum ini, kami berharap dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang ada,” ujar Hasan, Paralegal Law Firm Abdil Furqan & Partners.
Sementara itu, Subakri, Kepala Desa Pataan menyambut baik kerja sama ini dan menekankan pentingnya kehadiran penasihat hukum bagi pemerintah desa. “Memang pada dasarnya, institusi pemerintahan desa perlu memiliki penasihat hukum untuk mengantisipasi tangan-tangan jahil dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Tidak semua kepala desa memiliki latar belakang hukum, sehingga pendampingan seperti ini sangat membantu,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, Law Firm Abdil Furqan & Partners akan memberikan sosialisasi hukum kepada aparatur desa, membantu dalam penyusunan peraturan desa, serta memberikan bantuan hukum terkait berbagai sengketa atau permasalahan hukum yang dihadapi desa.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan desa-desa di Kecamatan Sambeng dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini juga menjadi upaya untuk memperkuat fondasi hukum di tingkat desa, sehingga setiap desa memiliki akses lebih baik terhadap solusi hukum yang tepat.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun pemerintahan desa yang lebih kuat dan profesional, serta memberikan perlindungan hukum bagi kepala desa dalam menjalankan tugas mereka. (JMDN)