Kades Kradenan Pastikan Penyaluran PKH dan BPNT Sesuai Prosedur, Cek Aturannya

  • Whatsapp

Kradenan, Banyuwangi – Penyaluran bantuan untuk warga desa Kradenan cair selama triwulan (3 bulan ) terhitung bulan Januari sampai Maret 2023. Bantuan kepada masyarakat itu berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai ).

Dalam pembagian triwulan itu, besaran yang diterima masyarakat desa Kradenan berbeda-beda, ada yang 600.000 – 1.200.000.

Banyak masyarakat mengira bahwa bantuan PKH dan BPNT itu sama-sama berasal dari Kementerian sosial. Faktanya, dilansir dari Pokok Pikiran Depok.com, bantuan PKH dan BPNT sama-sama merupakan bantuan sosial, akan tetapi Bansos yang berbeda jenis.

BPNT merupakan Bantuan Pangan Non Tunai yang bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat miskin.

Sementara, PKH sendiri memiliki tujuan yang sama dengan BPNT akan tetapi Program Keluarga Harapan akan diberikan kepada keluarga miskin dengan ketentuan bersyarat.

Bansos BPNT sasarannya adalah tiap keluarga yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sedangkan PKH akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS dan memenuhi ke dalam 7 komponen bersyarat.

Adapun kategori 7 komponen yang menjadi syarat penerima bansos PKH adalah sebagai berikut:

1. Kategori Ibu Hamil
2. Kategori Balita
3. Kategori Lansia
4. Kategori Disabilitas
5. Kategori Siswa SD
6. Kategori Siswa SMP
7. Kategori Siswa SMA

Salah satu dari ketujuh komponen tersebut menjadi syarat yang harus dimiliki penerima Bansos PKH.

Penerimaan bansos PKH bisa diterima maksimal 4 orang dalam 1 keluarga yang tergolong ke dalam 7 kategori di atas.

Untuk nominal bantuan dana yang diberikan kepada BPNT dan PKH juga berbeda-beda. Jika melihat dari penyaluran BPNT dan PKH tahun 2022 lalu BPNT diberikan setiap bulan dalam 1 tahun. PKH diberikan selama 4 tahap dalam 1 tahun dengan nominal berbeda-beda.

Pencairan dana BPNT dan PKH sama-sama dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat dengan membawa bukti atau tanda bahwa Anda telah dinyatakan menerima salah satu bansos BPNT atau PKH.

Oleh karenanya, tak salah ketika Pemdes Kradenan melalui Kepala Desa Kradenan Supriyono S.H menghimbau agar masyarakat untuk membelanjakan Bansos tersebut sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Maka, perlu dibedakan antara Bansos BPNT dan PKH diatas.

Kades Kradenan sama sekali tak memaksa Masyarakat agar membelanjakan semua bansos tersebut. Hanya saja, Beliau sangat menyayangkan jika ada masyarakat yang menggunakan uang hasil Bansos itu tidak sesuai dengan kemanfaatannya.

“Silahkan dibelikan sembako berapapun boleh tidak harus dibelikan semuanya, tujuannya agar uang bantuan ini tidak disalah gunakan untuk keperluan lain sesuai yang tertera pada undangan tersebut,” terang Kades Supriyono S.H.(Piki/JMDN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *