JAKARTA, 10/3 (JMDN) – Diawali berkumpulnya CEO GoTo Gojek Tokopedia Tbk Patrick Walujo, bersama Chief of Public Policy ang Goverment Relation GoTo Ade Mulya, para mitra ojek online/daring (ojol), dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang datang ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025), pemerintah akhirnya mengumumkan pencairan THR untuk pegawai swasta.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menyatakan THR pegawai swasta akan tetap diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Tak terasa kita sudah berada di hari 10 bulan ramadan dan sebentar lagi akan menghadapi hari raya Idul Fitri. Saudara sekalian saya pada siang hari ini dapat laporan dari menteri kabinet merah putih mereka telah laksanakan pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR untuk swasta, BUMN dan BUMD,” ungkap Prabowo, di Istana Presiden, Senin (10/3/2025).
“Jadi saya sampaikan sebagai berikut, pertama pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ujar Prabowo.
Pemberian THR sendiri tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sementara untuk yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi dua belas.

Sebelumnya, terkait dengan layanan Gojek dan kebijakan pemerintah, sebelumnya pada akhir Februari 2025, sejumlah serikat dan komunitas pengemudi ojek daring (ojol) menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dan menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan segera menindaklanjutinya dengan menyiapkan aturan khusus untuk THR ojol.
Terbaru pada Rabu (5/3), Yassierli mengatakan kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pengemudi ojek daring/online (ojol) dalam tahap finalisasi, hingga akhirnya diputuskan seperti dalam pidato presiden Prabowo. (JMDN/mos/Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)