RI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Klinik-apotek Desa dan Regulasinya

  • Whatsapp
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. (ANTARA/Aris Wasita/Dokumentasi)

JAKARTA, 14/4 (ANTARA) – Kementerian Kesehatan mengatakan pihaknya berupaya memperluas akses layanan kesehatan hingga ke level terkecil melalui klinik dan apotek desa dan kelurahan, serta mengintegrasikannya dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui regulasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan hal itu dalam ‘Kick-off & Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2025’ yang disiarkan di Jakarta, Senin (14/4/2025). Budi menilai, klinik dan apotek desa berperan dalam menjalankan program pemerintah dalam layanan kesehatan masyarakat desa.

Selain itu, katanya, keduanya dapat menjalankan fungsi komersial melalui koperasi, guna layanan tambahan di luar layanan program pemerintah.

Budi menyebutkan Indonesia sudah memiliki modal infrastrukturnya, sehingga yang perlu ditambahkan seperti sumber daya manusianya serta pelayanannya, dan regulasinya.

“Gak banyak tuh. Satu mantri atau perawat plus gitu ya. Kemudian kita tambah tenaga kefarmasian, biar bisa jualan obat. Kemudian kita tinggal tambah layanannya,” katanya.

Adapun sebelumnya, minimal SDM untuk satu klinik desa adalah dua tenaga kesehatan dan dua kader kesehatan.

Dia melanjutkan untuk menjadikan klinik desa sebagai unit bisnis, maka perlu ada sedikit unsur kuratif, di mana klinik dapat mengobati penyakit-penyakit umum seperti sakit perut, batuk, atau diare.

Secara infrastruktur, katanya, perlu adanya penguatan Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKD/K).

Adapun dari sekitar 83 ribu desa yang ada, masih ada sekitar 29 ribu yang memerlukan unit tersebut.

Sementara itu, dia melanjutkan ada sekitar 5.830 UPKD/K yang rusak berat yang perlu ditangani dalam target pembangunan, karena itu sudah menjadi salah satu hal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kita juga sudah ada business model untuk membangun. Itu butuhnya sekitar Rp1 miliar lah untuk bikin gedung apotek desa sama klinik desa,” kata dia menjelaskan.

Pada 2025, kata Budi, ada anggaran sekitar Rp700 miliar, sehingga ada sekitar 700 klinik dan apotek desa/kelurahan yang bisa dibangun.

Pihaknya pun mengejar sejumlah kerja sama dengan kementerian lain, seperti pembuatan regulasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang menetapkan bahwa UPKD/K bisa berbentuk Koperasi Merah Putih.

Selain itu, katanya, regulasi yang mengintegrasikan puskesmas pembantu dan pos kesehatan desa ke dalam Koperasi Desa Merah Putih.

“Orangnya udah ada, asetnya udah ada, anggarannya udah ada, ya kita tinggal bikin regulasi. Ya udah lah diintegrasin aja jadi satu,” katanya.

Budi juga menyebutkan perlunya menyusun dan menetapkan model bisnis klinik dan apotek desa bersama Kementerian Koperasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri. (ANTARA/Mecca Yumna Ning Prisie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *