JAKARTA, 17/4 (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan pendataan Indeks Desa (ID) 2025 bernilai penting untuk dilakukan guna menyukseskan beragam program pembangunan desa.
Menurut Yandri, pendataan Indeks Desa 2025 mampu menghadirkan data-data di desa yang akurat yang dapat membantu pemerintah melahirkan kebijakan dan program pembangunan desa yang tepat sasaran.
“Kalau data kita benar, Insya Allah (program) yang akan kita lakukan benar. Tapi bilamana data yang kita ambil itu keliru, asal diambil, itu akan menjadi malapetaka atau ketidaksuksesan arah pembangunan nasional,” kata Mendes Yandri dalam Sosialisasi Pendataan Indeks Desa 2025, seperti dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Berikutnya Mendes berpesan kepada seluruh pihak yang menjalankan pendataan Indeks Desa 2025 berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
“Jangan sampai keluar dari koridor atau juklak dan juknis sehingga nanti data yang kita kumpulkan menjadi acuan yang mendasar bagi pembangunan di Indonesia, khususnya dari desa,” kata Mendes Yandri.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Dwi Rudi Hartoyo menyampaikan pendataan Indeks Desa Tahun 2025 merupakan pendataan yang pertama kali dilakukan, sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.
Indeks Desa, kata dia, adalah produk kolaborasi dari kementerian/lembaga dan penyatuan dari indeks-indeks yang sebelumnya pernah ada, seperti Indeks Desa Membangun.
Nantinya, menurut Rudi, pendataan Indeks Desa 2025 akan dilakukan Kemendes PDT bersama kementerian/lembaga terkait. Ia menyampaikan pula pendataan Indeks Desa 2025 itu dilakukan bersamaan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sekaligus penyiapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Jadi beberapa waktu yang lalu para gubernur, bupati, walikota terpilih, sebetulnya mereka juga ada kewajiban menyiapkan data tersebut sehingga data Indeks Desa 2025 ini diperlukan,” ujarnya.
Selain itu disampaikan pula bahwa pelaksanaan pendataan Indeks Desa 2025 juga dilakukan guna mengevaluasi perkembangan status kemandirian desa di Indonesia.(ANTARA/Tri Meilani Ameliya)