LAMONGAN, 1/5 (JMDN) – Danramil 0812/08 Sambeng Kapten Inf Moh. Jari menghadiri penyerahan SK Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Sambeng yang diselenggarakan di Balai Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan.
Acara tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Sambeng dan segenap Anggota BPD se Kecamatan Sambeng. Danramil 0812/08 Sambeng Kapten Inf Moh. Jari dalam sambutannya mengatakan bahwa BPD memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga.
“Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap yakni penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sumber energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan Desa” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa kegiatab ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat UU sehingga jabatan BPD menyesuaikan bertambah menjadi Dua ( 2 ) Tahun. Dirinya menilai bahwa BPD mempunyai tugas dan fungsi yang sangat penting di Desa, pembahasan dan kegiatan lainnya harus melibatkan pemerintah Desa serta mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga aturan-aturan yang dikeluarkan benar-benar menjadi kepentingan masyarakat.
“Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada Anggota BPD sekalian karena telah diberi tambahan dan menerima SK dari Bapak Bupati Lamongan selama 2 tahun ke depan.Semoga jabatan yg diemban dapat dilaksanakan sebaik baiknya dan penuh amanah sehingga dapat menyalurkan aspirasi warga” pungkasnya. (JMDN)