Dadapan, Banyuwangi – Menindaklanjuti surat himbauan nomor 660/654/429.104/2025 dari Sekda Kabupaten Banyuwangi. Maka jajaran Pemerintah Desa Dadapan menggelar kegiatan kerja bakti dan pembersihan sampah pada area tempat sampah/TPA ilegal (opening dumping) yang terletak di areal perbatasan dengan Desa Kalirejo, Kecamatan pada hari Jum’at, 23 Mei 2025.
Perlu diketahui bahwa keberadaan tempat sampah ilegal/TPA ilegal sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan banyak masalah, seperti masalah pencemaran lingkungan dan kesehatan pada masyarakat. Terlebih dengan kondisi cuaca yang rawan turun hujan seperti sekarang ini, keberadaan sampah ilegal/TPA ilegal dapat menyebabkan banjir yang dapat melumpuhkan aktivitas masyarakat.
Maka dari itu dengan dilaksanakannya kegiatan kerja bakti dan pembersihan sampah oleh jajaran Pemerintah Desa Dadapan ini, diharapkan wilayah perbatasan dengan Desa Kalirejo yang kebetulan juga dekat dengan akses jalan tersebut nantinya akan bersih dari sampah dan tentunya dapat terhindar dari berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh sampah. (Faiq – Jurnalis Desa)