Tamansari, Banyuwangi – Hari ini menjadi tonggak penting bagi Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih. Penyerahan SK ini menandai legalitas penuh Koperasi Merah Putih untuk beroperasi dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi masyarakat Desa Tamansari.
Acara penyerahan SK yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2026, tersebut dihadiri langsung oleh Rizka Rahma Naninda, S.H., M.Kn., yang menyerahkan dokumen penting tersebut kepada Ketua Koperasi Merah Putih (sudartik). Dalam kesempatan ini, Ketua Koperasi didampingi oleh Kepala Desa Tamansari dan Pendamping Lokal Desa, Alix Yuswanto.
Dengan resmi berbadan hukum, Koperasi Merah Putih Desa Tamansari kini memiliki landasan kuat untuk menjalankan berbagai program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat luas. Potensi pengembangan usaha, fasilitasi akses permodalan, serta pemberdayaan ekonomi lokal diharapkan dapat terealisasi secara optimal.
“Kami sangat bersyukur atas disahkannya Koperasi Merah Putih sebagai badan hukum. Ini adalah langkah awal yang besar untuk mewujudkan cita-cita kita bersama dalam memajukan ekonomi Desa Tamansari,” ujar Ketua Koperasi Merah Putih dalam sambutannya.
Kepala Desa Tamansari, Akbar Mukahfi., S.T juga menyampaikan apresiasinya, “Dukungan penuh dari pemerintah desa akan terus kami berikan agar Koperasi Merah Putih dapat tumbuh dan berkembang, menjadi pilar ekonomi yang kokoh bagi masyarakat.”Pendamping Lokal Desa, Alix Yuswanto, S., menambahkan, “Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di desa ini. Kami siap mendampingi dalam setiap langkah pengembangannya.”
Dengan legalitas ini, Koperasi Merah Putih Desa Tamansari siap melangkah maju, membuka peluang baru, dan menciptakan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Desa Tamansari. (Hadi – Jurnalis Desa)