Harapkan Kerja Profesional, Kominfo Lantik Kembali 10 Pimpinan Tinggi Madya dan Ambil Sumpah 207 PPPK

  • Whatsapp

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi melantik kembali dan mengambil sumpah jabatan sepuluh Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Kominfo serta 207 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai Keputusan Presiden No 86/TPA Tahun 2023, yang ditetapkan di Jakarta, 17 Juli 2023, sepuluh pejabat yang dilantik kembali yaitu Mira Tayyiba sebagai Sekretaris Jenderal, Arief Tri Hardiyanto sebagai Inspektur Jenderal, Ismail sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Usman Kansong sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, dan Hary Budiarto sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Selanjutnya Widodo Muktiyo sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa, R. Wijaya Kusumawardhana sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Mochamad Hadiyana sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi.

Menteri Budi Arie berharap, momentum pelantikan kembali Pimpinan Tinggi Madya itu, tidak hanya menjadi kegiatan seremonial dan administratif, tetapi menjadi awal transformasi Kementerian Kominfo sehingga dapat memulihkan kepercayaan rakyat melalui pelayanan publik yang profesional dan prima.

“Kita kobarkan semangat yang menyala-nyala untuk menyukseskan akselerasi transformasi digital nasional, demi membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya dalam Pelantikan Kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Kominfo, di Kantor BAKTI Kementerian Kominfo Centennial Tower, Jakarta Selatan, Rabu (02/08/2023).

Pelantikan kembali itu merupakan penerapan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pelantikan itu, Menkominfo menekankan agar seluruh pejabat yang dilantik kembali memimpin seluruh Keluarga Besar Kementerian Kominfo dalam menjalankan tanggung jawab sesuai tugas pokok serta meningkatkan fokus terhadap tugas-tugas ke depan.

“Pertama, hormati dan dukung terus proses hukum yang tengah berlangsung. Secara bersamaan, Ibu dan Bapak sekalian harus mampu menjaga, sekaligus meningkatkan semangat unit kerja masing-masing dalam menjalankan tanggung jawab yang ada. Sebagai pemimpin barisan, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang didukung pula oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama juga perlu untuk meningkatkan fokus terhadap tugas-tugas ke depan. Terlebih dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jutaan rakyat Indonesia yang menantikan kerja nyata kita bersama,” tandasnya.

Kedua, Menteri Budi Arie menginstruksikan untuk memperhatikan secara bijak progress program maupun capaian prioritas Kementerian Kominfo. Mulai dari penyerapan anggaran yang berkualitas sejalan dengan peningkatan kinerja teknis; peningkatan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme di semua lini; hingga menyelesaikan target Pembangunan infrastruktur telekomunikasi, terutama penuntasan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dan memastikan beroperasinya SATRIA-1.

Menkominfo juga menegaskan arti penting penajaman proses farming dan refarming spektrum frekuensi radio serta penuntasan dan evaluasi Program Analog Switch Off (ASO).

Selanjutnya Menteri Budi Arie juga menekankan percepatan penyelesaian regulasi prioritas seperti yang berkaitan dengan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kelembagaan Pelindungan Data Pribadi (PDP) maupun Publisher Right.

Demikian juga penciptaan fair playing field bagi industri konvensional dan digital sehingga bermanfaat secara inklusif; optimalisasi program peningkatan kualitas SDM-talenta bidang digital; serta penguatan Government Public Relations (GPR) untuk agenda prioritas nasional seperti IKN dan PEMILU damai dan beretika 2024.

Menteri Budi Arie juga menambahkan mengenai posisi strategis Kominfo sebagai penghasil terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kategori PNBP Lainnya, dan perlunya untuk mengawal sumber penerimaan negara yang berasal dari PNBP, Universal Service Obligation (USO) dan lainnya, sebagai pilar penopang utama anggaran Kementerian Kominfo.

Ketiga, Menkominfo juga mengajak seluruh sivitas Kementerian Kominfo menjadikan momentum pelantikan kembali sebagai kesempatan dalam mengobarkan spirit baru, energi baru, di seluruh Kementerian Kominfo, tanpa meninggalkan nilai-nilai kejujuran dan integritas.

“Saya mohon dan saya tugaskan semua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, maupun para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk membangkitkan spirit yang penuh dengan optimisme ini ke seluruh staf di semua satuan kerja Kementerian Kominfo,” tegasnya.

Siaran pers dari Biro Humas Kementerian Kominfo juga menyebut, pada kesempatan yang sama Menteru Budi Arie juga mengambil sumpah jabatan sebanyak 207 PPPK, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo, Imam Suwandi mengharapkan PPPK bekerja secara profesional, proporsional, perfeksionis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pegawai yang bekerja di Kominfo, RRI dan TVRI mempunyai tugas yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Untuk itu para pegawai harus memiliki integritas, kepedulian, sikap untuk selalu melayani sesuai dengan tugas dan fungsi yang diembankan kepada masing-masing,” ungkapnya dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Kominfo, LPP RRI dan LPP TVRI di Jakarta Pusat, Rabu (02/08/2023).

Kabiro Imam Suwandi menyatakan sesuai UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada dikotomi antara PPPK dan PNS, yang membedakan hanya masa kerja.

“Untuk PPPK masa kerja disesuaikan dengan perjanjian kerjanya. Tetapi dalam keseharian nanti gaji juga sama. Artinya gaji dan tunjangan antara PPPK dan PNS sama,” jelasnya.

Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak akan tetap diperpanjang sampai batas usia pensiun. “Tidak hanya PPPK, PNS juga ada perjanjian kerja yang ditandatangani setiap tahun melalui SKP,” tegas Kabiro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian Kominfo.

Kabiro Imam Suwandi mendoorng seluruh PPPK di lingkungan Kementerian Kominfo, RRI dan TVRI memahami Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaaan PPPK.

“Ini dimaksudkan agar setiap individu dapat memahami baik hak dan kewajiban selama bekerja. Nanti juga akan disampaikan aturan pekerjaan yang harus dilaksanakan di lingkungan Kementerian Kominfo, RRI dan TVRI,” tuturnya.

Tahun ini, jumlah PPPK Formasi 2022 yang telah ditetapkan nomor induk dari BKN ada 207. Menurut Kabiro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian Kominfo paling banyak pegawai PPK dari RRI dan TVRI.

“Besar harapan kami agar saudara dan saudari dapat menjalankan tugas secara baik, inovatif, responsif, profesional disiplin dan berintegritas selalu menjaga nama baik Kementerian Kominfo, TVRI maupun RRI,” ungkapnya.

Kabiro Imam Suwandi juga mengingatkan agar PPPK tertib dalam bermedia sosial dan tidak terlibat dalam politik praktis. Apalagi Kementerian Kominfo masuk dalam Tim 11 yang memantau perilaku masyarakat terutama ASN di media sosial.

“Setiap kementerian hanya melaksanakan keputusan berdasarkan hasil bukti-bukti yang sudah disampaikan oleh Tim 11. Kalau sudah PNS atau PPPK ketahuan bersosial media menyinggung SARA, poltik, ujaran kebencian, intoleransi maka ada konsekuensi hukum disiplin yaitu pemutusan kontrak kerja,” jelasnya. (*/jmdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *