PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersinergi dengan Jasa Raharja terkait kecelakaan KA yang baru-baru ini terjadi.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya.
Insiden nahas itu terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/01/2024) pagi.
Menanggapi hal tersebut, Jasa Marga sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara langsung bergerak cepat.
Jasa Marga menjamin seluruh korban sesuai ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“ntuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya, di Jakarta, seperti dikutip KabarBUMN.com dari kai.id, Minggu (7/1/2024).
Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat.
“Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi.
Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.
Sementara itu, EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) tersebut.
KAI akan melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait musibah ini. KAI turut memberikan santunan kepada karyawan yang menjadi korban dari musibah ini.
Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono mendapat santunan sebesar Rp87.546.452.
Sementara Asisten Masinis atas nama Ponisam diberi santunan sebesar Rp96.365.655.
Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.
“Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan,” ucap Agus Dwinanto.***