Banyuwangi, Desa Gintangan – Perizinan dalam usaha ataupun perdagangan merupakan salah satu faktor penting yang dimaksudkan agar barang dan jasa yang diperjual-belikan bukan sesuatu yang membahayakan atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dalam undang-undang.
Untuk membantu memudahkan para warga yang memiliki usaha seperti UMKM,usaha pertanian,dagang,kerajinan, dan seterusnya mengurus izin usaha dan sertifikat halal (khusus pedagang atau usaha makanan dan minuman) maka pada hari Senin, 20 Mei 2024, Dinas Perdagangan Kabupaten Banyuwangi telah melakukan Jembol (Jemput Bola) yang dilakukan di kantor Desa Gintangan.
Kegiatan Jemput Bola untuk pengurusan izin usaha dan sertifikat halal tersebut utamanya diperuntukkan bagi mereka yang merupakan warga dari Desa Gintangan. Sementara itu bagi mereka yang bukan warga dari Desa Gintangan, untuk dapat mengurus izin usaha dan sertifikat halal tersebut terlebih dahulu diharuskan membawa foto kopi KTP.
Selain itu dalam kegiatan yang berlangsung di kantor Desa Gintangan tersebut juga tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Diharapkan dengan adanya kegiatan Jembol yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Banyuwangi tersebut, semoga bisa membuat masyarakat lebih terbantu dan bisa secepatnya mengurus izin usaha serta sertifikat halal untuk usaha ataupun dagangannya tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ( Lauryan / JDMN )