Karangrejo – Di Indonesia, seorang anak diwajibkan belajar selama 12 tahun, meskipun demikian sering kita temui bahwa banyak sekali anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena berbagai faktor, termasuk mahalnya biaya pendidikan di Indonesia itu sendiri.
Di Desa Karangrejo yang terletak di Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. Diketahui ada seorang anak yang telah dinyatakan putus sekolah karena masalah biaya, merespon hal tersebut Pemdes Karangrejo langsung bertindak cepat dengan menggelar pendampingan ATS (Anak Tidak Sekolah), sekaligus melakukan penyerahan Bantuan Alat Sekolah berupa seragam, tas, sepatu dan buku.
Pendampingan ATS (Anak Tidak Sekolah) yang digelar oleh Pemdes Karangrejo tersebut berlangsung di pendopo Kantor Desa Karangrejo pada hari Rabu, 10 Juli 2024. Pendampingan tersebut berlangsung dengan dihadiri langsung oleh penerima yaitu Wijiyanti dan Sekdes Karangrejo.
Diharapkan dengan dilaksanakannya pendampingan ATS dan pemberian bantuan berupa seragam dan alat-alat tulis, semoga bisa membantu agar anak yang putus sekolah tersebut bisa kembali untuk bersekolah lagi, dan nantinya bisa tumbuh menjadi generasi yang unggul, serta mampu untuk mengubah nasib hidupnya menjadi lebih baik. ( Indra – Jurnalis Desa )